Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan (Bayu) Pelaku Penggelapan Uang Setoran Barang JNT EXPRESS

Gambar: Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan (Bayu) Pelaku Penggelapan Uang Setoran Barang JNT EXPRESS, (18/2/2025).

TNews, MUBA – Telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku “Bayu Dewantara Bin Sukardi” (Alm) terhadap korban PT. JNT EXPRESS Dengan cara pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang JNT EXPRESS Sebesar Rp. 129.970.397, yang mana pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025.

Pelaku membawa uang hasil setoran COD Pada hari itu sebesar Rp. 62.368.842 dan uang setoran pada tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi ARIJA dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

Atas kejadian tersebut korban PT. GLOBAL JET EXSPRES mengalami kerugian sekitar Rp. 129.970.397.00,-( seratus dua puluh Sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Sembilan tujuh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa Polres Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU JOHARMEN, S.H, M.Si mendapati informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA HERI FITHA, S.H, .M.M bersama dengan Unit Reskrim SPARTAN dan langsung menuju tempat pesembuyiannya di Jalan RA Abu Sama Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan langsung mengamankan pelaku BAYU DEWANTARA tanpa perlawanan di kontrakannya, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka An.BAYU DEWANTARA Bin SUKARDI mengakui telah menggelapkan uang setoran COD PT. GLOBAL JET EXSPRES dan uang hasil pengelapan dibelikan baju kaos sebanyak 4 helai, celana panjang levis, Hp POCO X5 5g dan Hp Samsung A04 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah).*

Peliput: Rina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *