Komisi II DPRD Muba Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Transmigrasi dengan PT Hamita Utama Karsa

Gambar: Komisi II DPRD Muba Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Transmigrasi dengan PT Hamita Utama Karsa, (8/7/2024).

TNews, MUSI BANYUASIN – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapatan Lanjutan Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Eks. Transmigrasi Kecamatan Babat Supat dengan PT. Hamita Utama Karsa yang diadakan di Ruang Rapat Fraksi PDI-P pada Hari, Senin (08/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, SH di hadiri oleh Anggota Komisi II, Asisten I Setda Kabupaten Muba, Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Camat Babat Supat, Kepala Desa Bandar Tenggulang, PT. Hamita Utama Karsa, KUD Desa Sumber Jaya, KUD Desa Bandar Tenggulang, dan Antriksa.

Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Sengketa Lahan Masyarakat Eks. Transmigrasi Kecamatan Babat Supat dengan PT. Hamita Utama Karsa.

Dalam rapat tersebut PT. Himita Utama Karsa menyampaikan 2 (dua) solusi untuk pemenuhan dan penyelesaian atas kekurangan lahan Plasma masyarakat eks Transmigrasi Kecamatan Babat Supat diantaranya:

1. Pemberian kompensasi karsa secara tetap sebesar Rp. 150.000,-/bulan/KK sampai dengan masa replanting kebun ini yang diberikan setiap triwulan; atau

2. Pemberian kompensasi sebesar 15% dari realisasi hasil bersih penjualan TBS kebun inti yang telah di tetapkan seluas 219,6 hektar (20% dari luas kekurangan lahan seluas 1.098 hektar), sampai dengan masa replanting kebun inti yang diberikan setiap triwulan.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Muba khususnya Komisi II merekomendasikan kepada Camat Babat Supat dan Kepala Desa untuk memfasilitasi rapat terbuka dengan masyarakat pemilik lahan, KUD dan saudara Antriksa Cs sehingga memperoleh kesempatan mengenai 2 (dua) solusi yang ditawarkan oleh PT. Hamita Utama Karsa ataulun solusi lain yang disepakati oleh masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kembali dalam rapat lanjutan Komisi II DPRD Kabupaten Muba.

Untuk itu akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapatan Lanjutan setelah diperoleh kesempatan dari Pemerintah Kecamatan Babat Supat.*

Peliput: Rina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *