Pelaku Penganiayaan Berat di Muba Berhasil Ditangkap Tanpa Perlawanan

Gambar: Pelaku Penganiayaan Berat di Muba Berhasil Ditangkap Tanpa Perlawanan, (19/8/2024).

TNews, MUBA – Tim SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelaku, Arjoni alias Joni (34), warga Desa Tanjung Dalam, ditangkap setelah melakukan aksi brutal terhadap Sartono alias Tejo (35), warga Desa Talang Jaya Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa ini terungkap setelah laporan penganiayaan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL pada 19 Agustus 2024. Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 17:00 WIB di depan rumah Yurniati, warga Dusun II, Desa Tanjung Dalam.

Dalam kejadian tersebut, Arjoni menggunakan sebilah parang untuk menyerang Sartono, mengakibatkan luka robek di bahu kanan korban. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Keluang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Arjoni berhasil ditemukan di sebuah pondok di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam. Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranta, SH., melalui Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, C.MSP, memimpin operasi penangkapan pelaku bersama Tim SIGARANG SEJATI.

Saat penggerebekan dilakukan, Arjoni ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia kini diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranta, SH., menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut, dengan pihak kepolisian terus berupaya menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.*

Peliput: Rina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *