TNews, MUBA – Sebanyak 100 personel Polres Muba pada hari ini Rabu (18/09/2024) mengikuti acara sosialisasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana yang dilaksanakan di aula H. Alex Noerdin Polres Musi Banyuasin.
Acara dibuka oleh Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH. selaku yang mewakili Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., dan peserta yang mengikuti sosialisasi adalah para pejabat utama Polres Muba, para Kapolsek Jajaran polres Muba, para Kanit Reskrim jajaran polres Muba, dan seluruh personel Polres Muba dan Polsek jajaran yang mengemban tugas penyidikan.
Selaku pemberi materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hukum Polres Muba Penata TK I Ita Izzakah SH.MH. yang juga sebagai Dosen di IRS (Institut Rahmaniyah Sekayu) .
Dalam kesempatan membuka acara, Wakapolres Muba meminta agar para peserta sosialisasi benar-benar menyimak apa yang disampaikan oleh pemberi materi, karena hal ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi anggota polri khususnya yang mengemban fungsi penyidikan.
“Utamanya menyangkut peraturan perundang-undangan, wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahaminya sebagai acuan pelaksanaan tugas penyidikan sehingga dapat meminimalisir kekeliruan bahkan meniadakan kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik institusi maupun pihak yang sedang berperkara,” jelasnya.
“Sosialisasi yang akan dilaksanakan adalah sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) yang baru sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 menggantikan Wetboek Van Strafrecht atau juga sering disebut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang sebentar lagi akan diberlakukan, untuk itu sekali lagi agar disimak dan diperhatikan,” ujarnya.
Terpisah Ita Izzakah sesuai acara sosialisasi KUHP yang Baru menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, namun mengingat padatnya acara ataupun kegiatan oleh personel Polres Muba, sehingga baru hari ini kami dapat melaksanakannya.
“Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 (tiga) tahun kemudian terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu jatuh pada tanggal 2 Januari 2026, artinya tidak lama lagi undang-undang ini mulai berlaku, untuk itu penting sekali bagi anggota polri utamanya yang mengemban fungsi penyidikan dapat segera memahami daripada undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini, sehingga hari ini kami melaksanakan sosialisasi,” ungkap Ita.
Ada 4 materi yang kami sampaikan pada sosialisasi ini yaitu :
a. Kebaruan dalam KUHP baru.
b. Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dalan KUHP baru.
c. Tindak pidana baru dalam KUHP.
d. Tindak pidana khusus dalam
KUHP.
“Dan kami berharap agar kiranya materi yang kami sampaikan ini dapat dipahami dan dimengerti sehingga pada waktunya nanti dapat diterapkan,” harapnya.*
Peliput: Rina