TNews, MUSI RAWAS – Perjuangan melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas terus berlanjut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, yang dikenal dengan nama “Eagle Squad”, kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, SH, dengan dukungan anggota Satresnarkoba lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lima bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku, Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin.
Barang Bukti Disembunyikan di Samping Tempat Tidur
Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, SH, mengungkapkan bahwa lima bungkus sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 2,34 gram dan tersembunyi di dalam sebuah botol balsem berwarna biru-putih merk Geliga. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di samping tempat tidurnya, tepatnya di dalam kamar rumah pelaku.
“Penggeledahan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka. Saat kami melakukan penggerebekan, kami menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di botol balsem,” ujar AKP Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pipet yang digunakan sebagai skop, serta sebuah handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Tersangka Alwi pun mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.
Proses Hukum Berlanjut
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Rantau Bingin. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim “Eagle Squad” bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
Tersangka Alwi kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Tersangka saat ini masih menjalani pendalaman perkara. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas,” tegas AKP Romi.
Laporan: Zainuri