Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Tanjung Dalam

Polsek Keluang berhasil mengamankan tersangka Nizar Bin Asnawi terkait kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (29/01/2025).

TNews, MUBA – Polsek Keluang berhasil mengamankan tersangka Nizar Bin Asnawi terkait kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (29/01/2025).

Tersangka diamankan di kediaman keluarganya yang terletak di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak terbaca lagi akibat terbakar, satu buah tameng bekas terbakar, satu katrol, satu canting, satu set steger, serta satu buah jerigen berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi dengan kapasitas sekitar 35 liter.

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, dalam keterangannya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dapat dikenakan sanksi. Selain itu, jika kegiatan tersebut menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, pelaku dapat dijerat hukum.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan atau kebakaran dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Alvin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 03 / 01 / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMSEL, yang diterima pada 26 Januari 2025. Tersangka Nizar dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP Pidana. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Keluang. Diduga, kebakaran dimulai ketika motor yang digunakan oleh masyarakat untuk memeras minyak hendak dihidupkan, namun terjadi percikan api dari kenalpot motor yang kemudian membakar motor tersebut. Api dengan cepat menyebar ke parit yang dialiri minyak, menyambar ke tempat penampungan minyak dan akhirnya meludeskan sumur minyak ilegal milik tersangka.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini dan mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar. (Rina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *