Pj Bupati Muba Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Muba

TNews, SEKAYU, MUBA – Pj. Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi, menghadiri rapat paripurna masa persidangan I Rapat ke-6 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muba, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati memberikan penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba untuk tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE., dan dihadiri oleh Sekda Muba H. Apriyadi Mahmud, serta anggota DPRD, perwakilan OPD, dan Forkopimda Kabupaten Muba. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sandi Fahlepi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendorong kemajuan daerah, termasuk pemajuan kebudayaan, tata ruang yang terencana, serta pembangunan industri yang lebih terstruktur.

Tiga Raperda Inisiatif yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
  2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba Tahun 2024-2044
  3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba Tahun 2024-2044

“Ketiga Raperda ini diharapkan dapat segera disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah, guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Muba,” ujar Pj. Bupati.

Selain itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Muba, Drs. H. Ahmad Fauzie, SE., M.Si, menambahkan bahwa DPRD juga mengusulkan tiga Raperda Prakarsa, yaitu tentang perlindungan hak penyandang disabilitas, grand desain pembangunan kependudukan Kabupaten Muba tahun 2025-2044, serta pengelolaan tempat pemakaman.

Rapat ini akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa semua Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah. (Rina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *