DPRD Lubuk Linggau Tetapkan 19 Raperda Prioritas 2026

Gambar: Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Propemperda Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin, 26 Januari 2026. Foto: Dok. DPRD Kota Lubuk Linggau.

TNews, LUBUK LINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (26/1/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lubuk Linggau Yulian Effendi itu menjadi penentu arah legislasi daerah tahun depan. Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam daftar prioritas pembahasan, hasil usulan DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat yang hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan, Propemperda bukan sekadar daftar regulasi, melainkan pijakan hukum yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Menurutnya, perencanaan perda harus disusun secara matang dan terukur agar mampu menjawab kebutuhan daerah, mulai dari pelayanan publik hingga perlindungan kelompok rentan.

“Propemperda menjadi alat penting untuk memastikan setiap peraturan daerah lahir sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” kata Rachmat Hidayat di hadapan anggota dewan.

Dari sisi legislatif, DPRD Lubuk Linggau mengajukan 13 Raperda. Sejumlah isu strategis masuk dalam daftar tersebut, di antaranya pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, keolahragaan, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, hingga penanganan stunting dan ketahanan pangan daerah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda yang menyentuh tata kelola pemerintahan, seperti keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengusulkan enam Raperda. Fokusnya mencakup penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah, penataan ruang wilayah jangka panjang, perubahan struktur perangkat daerah, serta regulasi terkait pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, seluruh Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan perundang-undangan. Wali kota berharap pembahasan dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, jajaran anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.*

Peliput: Zainuri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan