TNews, MUSI RAWAS – Bukannya memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan, namun diduga sebaliknya, malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana.
Itula diduga yang dilakukan oleh, Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Akhirnya, Supri harus melaksanakan suasana Ramadhan di balik dinginnya jeruji besi, Mapolres Mura, setelah Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, meringkusnya di kediamannya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, karena kedapatan menyimpan sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di rumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu di saku celananya,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.
AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi. (17/3/2024).
Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/19/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.
BB tersebut, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, berikut BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS,” tuturnya.*