TNews, MUSI RAWAS – Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga tiga pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau dan keris, dalam satu hari, hanya saja diwaktu dan tempat berbeda.
Diketahui ketiga tersangka diantaranya, Yanto (47), warga Desa Sembatu Jaya, Sucipto (41), warga Desa Gunung Kembang Baru dan Edison Alias Iyan (27), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy A Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
“Pada hari, Kamis (21/3/2024), kemarin, kami berhasil menahan tiga pelaku, diantaranya, Yanto, Sucipto, dan Edison, kedapatan menyimpan sajam berupa dua pisau dan satu keris,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka merupakan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang digelar khususnya di wilayah hukum Polres Mura beserta wilayah hukum sembilan polsek jajaran.
“Dari ketiga tersangka, masing-masing tersangka, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dan keris. Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun untuk tersangka, Yanto positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, setelah dilakukan tes urine dan tersangka mengakui pemakai aktif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, untuk diketahui tersangka, Yanto, ditangkap di Jalan Lintas Mura-Pali perbatasan BTS Ulu dengan Muara Lakitan Kabupaten Mura, tepatnya dekat Jembatan Sungai Teras, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (21/3/2024), dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau.
Lalu, tersangka, Sucipto, ditangkap, di Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (21/3/2024), dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri.
Kemudian, tersangka, Edison Alias Iyan ditangkap, Polsek BTS Ulu bersama Polres Mura, di Jalan Lintas Mura-Pali Pasar Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tepatnya di warung Artmoro, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (21/3/2024), dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis keris.
“Saat ini, ketiganya masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.*